Friday, February 27, 2009

bab tayammum

orang berhadast kecil dan besar boleh bertayammum apabila ada hal hal atau perkara perkara yang membolehkan bertayammum ;yaitu;
1. tidak ada air atau tidak diperdapatkan air.apabila yakin oleh orang musafir akan tidak adanya air maka bertayammum ia.apabila dia berwaham atau menyangka ada air maka wajib baginya mencari air itu ketika masuk waktu salat.apabila setelah mncarinya rupanya benar benar tiada air maka bertayammumlah ia.dan apabila musafri itu masih pada tempat semula yakni belum berpindah ketempat lain maka wajib juga mencari air apabila sudah sampai waktu shalat selanjutnya.dan apabila tidak ketemua juga maka bolehlah ia bertayammum.ukuran dia mencari air sekira kira tidak ditakuti akan hilang harta atau jiwanya.maka apabila dia dapat air yang di jual maka dibeli olehnya atau digantinya dengan uang
dan apabila musafir itu tau ada air pada tempat yang bisa dia sampai kepada tempat itu sekira kira tidak mudarat bagi harta dan jiwa nya maka wajib dia ke sana apabila masih ada waktu.kalau dia pergi kesana dan waktu salatnya habis maka hendaklah bertayammum saja. dan apabila bila tempat itu jauh maka bertayammum juga .dan apabila dia takut akan mudarat jiwa dan harta nya walaupun tempat itu dekat maka bertayammum saja dia.
dan apabila dia yakin 100 persen bahwa pada akhir waktu salat akan ada air maka menunggu air lebih afdhal dari pada bertayammum.dan apabila ia dhan atau meyakini tidak 100 persen misalnya dia yakin 75 persen atau dikatakn dia dhan akan ada air pada akhir waktu maka bertayammum ia lebih baik atau lebih afdal dari pada menunggu air .supaya dia bisa salat pada awal waktu yang sudah tertentu keafdhalannya.

Thursday, February 26, 2009

bab najis

najis adalah;
1. segala sesuatu benda cair yang memabukan seperti khamar dan lain lain.sedangkan ganja dan merijuana yang memabukan adalah bukan najis pada in nya walaupun haram kita memakainya atau menghisapnya atau memakan nya.
2.anjing dan babi dan keturunan nya walapun dengan binatang selain keduanya.misalnya anak anjing dari kambing. dan contoh contoh yang laennya.
3.bangkai selain manusia dan ikan dan belalang.
4. darah
5.nanah
6. muntah sama seperti taik atau berak
7.dan tahi binatang sama seperti kencing
8.kencing
9.mazi yang keluar ia ketika berontak syahwat
10.wadi yang keluar ia setelah kencing atau ketika membawa yang berat berat
11.mani anjing dan babi dan keturunan kedua atau keturunan nya dengan binatang selain kedua nya
12.susu binatang yang tidak dimakan dagingnya.
13.dan bagian tubuh yang terpisah dari yang hiduo sama seperti bangkai yang hidup itu
14.dan bulu binatang yang tidak dimakan juga najis.maka bulu binatang yang dimakan suci.

dan tidak akan suci semua najis yang bernajis ainnya kecuali khamar apabila menjadi cuka dengan sendirinya maka suci ia.dan kulit binatang yang bernajis dengan sebab mati ia maka suci dengan di samak depan belakangnya.dan segala sesuatu dapat bernajis yang harus disamak apabila terkena anjing atau babi dan segala yang bersangkutan dengan kedua binatang itu.
dan hendaklah menyamak dengan tanah yang suci supay sah lah bersamak .cara menyamak adalah dengan mencuci 7 kali .yaitu dengan enam kali air mutlak dan sekali airmutlak yang dicampuri dengan tanah yang suci.
kencing anak bayi laki laki yang tidak makan ia kecuali susu ibunya maka cukuplah memercikan air keatas kencingnya secara merata.adapun kncing anak perempuan yang bayi walaupun tidak makan ia kecuali susu ibunya maka cara mencucinya adalh dengan mengairi air secara merata.
dan apasaja najis selain dari anjing dan babi dan selain dari pada kencing bayi yang telah disebutkan diatas apabila tidak ada 'in nya najis misalnya kencing yang sudah kering ia yag tidak didapatkan bau dan rasa dan warna daripadanya maka cukuplah dengen mangairi air di atas nya sekali saja.dan apabila masih ada 'in najis maka wajib menghilangkan rasa nya dan mengusahakan juga menghilangkan selain rasanya dari pada bau dan warnanya.dan tidak mengapa apabila tidak bisa menghilangkan bau atau warna karena susah menghilangkan nya .berbeda apabila mudah untuk menghilangkannya maka wajib menghilangkannya.dan apabila tinggal warna dan bau bersamaan maka wajib menghilangkannya menurut pendapat sahih.wallahu 'a'lambisshawab.karena tertinggalnya bau dan warna mengindikasikan bahwa 'in najis masih ada.dan apabila bnda cair yang kental terkena najis seperti madu atau minyak maka cukuplah membuang yang terkena najis padanya saja dan barang sekeliling nya sehingga tidak tertinggal najis didalam bejana madu itu.misalnya ada madu satu ember dan jatuh kedalamnya taik cecak maka dibuanglah taik cecak itu dan madu yang berda disekeliling taik cecak itu yang sudah terkena taik cecak padanya .sehingga tidak tertinggal sisa najis dalam madu itu.