Friday, February 27, 2009

bab tayammum

orang berhadast kecil dan besar boleh bertayammum apabila ada hal hal atau perkara perkara yang membolehkan bertayammum ;yaitu;
1. tidak ada air atau tidak diperdapatkan air.apabila yakin oleh orang musafir akan tidak adanya air maka bertayammum ia.apabila dia berwaham atau menyangka ada air maka wajib baginya mencari air itu ketika masuk waktu salat.apabila setelah mncarinya rupanya benar benar tiada air maka bertayammumlah ia.dan apabila musafri itu masih pada tempat semula yakni belum berpindah ketempat lain maka wajib juga mencari air apabila sudah sampai waktu shalat selanjutnya.dan apabila tidak ketemua juga maka bolehlah ia bertayammum.ukuran dia mencari air sekira kira tidak ditakuti akan hilang harta atau jiwanya.maka apabila dia dapat air yang di jual maka dibeli olehnya atau digantinya dengan uang
dan apabila musafir itu tau ada air pada tempat yang bisa dia sampai kepada tempat itu sekira kira tidak mudarat bagi harta dan jiwa nya maka wajib dia ke sana apabila masih ada waktu.kalau dia pergi kesana dan waktu salatnya habis maka hendaklah bertayammum saja. dan apabila bila tempat itu jauh maka bertayammum juga .dan apabila dia takut akan mudarat jiwa dan harta nya walaupun tempat itu dekat maka bertayammum saja dia.
dan apabila dia yakin 100 persen bahwa pada akhir waktu salat akan ada air maka menunggu air lebih afdhal dari pada bertayammum.dan apabila ia dhan atau meyakini tidak 100 persen misalnya dia yakin 75 persen atau dikatakn dia dhan akan ada air pada akhir waktu maka bertayammum ia lebih baik atau lebih afdal dari pada menunggu air .supaya dia bisa salat pada awal waktu yang sudah tertentu keafdhalannya.

Thursday, February 26, 2009

bab najis

najis adalah;
1. segala sesuatu benda cair yang memabukan seperti khamar dan lain lain.sedangkan ganja dan merijuana yang memabukan adalah bukan najis pada in nya walaupun haram kita memakainya atau menghisapnya atau memakan nya.
2.anjing dan babi dan keturunan nya walapun dengan binatang selain keduanya.misalnya anak anjing dari kambing. dan contoh contoh yang laennya.
3.bangkai selain manusia dan ikan dan belalang.
4. darah
5.nanah
6. muntah sama seperti taik atau berak
7.dan tahi binatang sama seperti kencing
8.kencing
9.mazi yang keluar ia ketika berontak syahwat
10.wadi yang keluar ia setelah kencing atau ketika membawa yang berat berat
11.mani anjing dan babi dan keturunan kedua atau keturunan nya dengan binatang selain kedua nya
12.susu binatang yang tidak dimakan dagingnya.
13.dan bagian tubuh yang terpisah dari yang hiduo sama seperti bangkai yang hidup itu
14.dan bulu binatang yang tidak dimakan juga najis.maka bulu binatang yang dimakan suci.

dan tidak akan suci semua najis yang bernajis ainnya kecuali khamar apabila menjadi cuka dengan sendirinya maka suci ia.dan kulit binatang yang bernajis dengan sebab mati ia maka suci dengan di samak depan belakangnya.dan segala sesuatu dapat bernajis yang harus disamak apabila terkena anjing atau babi dan segala yang bersangkutan dengan kedua binatang itu.
dan hendaklah menyamak dengan tanah yang suci supay sah lah bersamak .cara menyamak adalah dengan mencuci 7 kali .yaitu dengan enam kali air mutlak dan sekali airmutlak yang dicampuri dengan tanah yang suci.
kencing anak bayi laki laki yang tidak makan ia kecuali susu ibunya maka cukuplah memercikan air keatas kencingnya secara merata.adapun kncing anak perempuan yang bayi walaupun tidak makan ia kecuali susu ibunya maka cara mencucinya adalh dengan mengairi air secara merata.
dan apasaja najis selain dari anjing dan babi dan selain dari pada kencing bayi yang telah disebutkan diatas apabila tidak ada 'in nya najis misalnya kencing yang sudah kering ia yag tidak didapatkan bau dan rasa dan warna daripadanya maka cukuplah dengen mangairi air di atas nya sekali saja.dan apabila masih ada 'in najis maka wajib menghilangkan rasa nya dan mengusahakan juga menghilangkan selain rasanya dari pada bau dan warnanya.dan tidak mengapa apabila tidak bisa menghilangkan bau atau warna karena susah menghilangkan nya .berbeda apabila mudah untuk menghilangkannya maka wajib menghilangkannya.dan apabila tinggal warna dan bau bersamaan maka wajib menghilangkannya menurut pendapat sahih.wallahu 'a'lambisshawab.karena tertinggalnya bau dan warna mengindikasikan bahwa 'in najis masih ada.dan apabila bnda cair yang kental terkena najis seperti madu atau minyak maka cukuplah membuang yang terkena najis padanya saja dan barang sekeliling nya sehingga tidak tertinggal najis didalam bejana madu itu.misalnya ada madu satu ember dan jatuh kedalamnya taik cecak maka dibuanglah taik cecak itu dan madu yang berda disekeliling taik cecak itu yang sudah terkena taik cecak padanya .sehingga tidak tertinggal sisa najis dalam madu itu.

Tuesday, February 24, 2009

bab mandi

sekarang insyaAllah kita akan membahas masaalah mandi mencakupi apa saja yang diwajibkan mandi dan memandika dan yang tidak boleh dimandikan dan hukum hukum serta cara cara mandi.
hal hal yang diwajibkan mandi ;
1. meninggal dunia kecuali mati syahid
2. haid dan nifas maka diwajibkan andi ketika sudah terpustus masa keluarnya.
3.melahirkan bayi tanpa basah menurut pendapat ashah karena bayi pada manzilah mani
4.dan janabah atau berjunub dengan memasukan ujung zakar atau ukurannya apabila tidak adalagi kepalanya kedalam vagina depan atau belakang daripada orang atau hewan .
5.keluar mani dengan cara biasa atau bukan.deketahui mani dengan merasakan lezat ketika keluarnya atau dengan baunya yang khas dan lembab dan putih kering warnanya.dan sekalipun tidak merasakan lezat keluarnya atau tenpencar karena yang keluar adalah sisa mani.maka wajib mandi juga seperti apabila sisa mani keluar setelah kita mandi junub maka wajib mandi lagi.apabila yang keluar itu tidak memiliki sifat seperti yang telah disebutkan diatas maka tidak wajib mandi seperti apabila keluar mazi atau wadi.
perempuan juga berjunub apabila dimasukan zakar kedalam vaginanya.seukuran kepala zakar atau lebih.dan mani perempuan juga dengan merasakan kelezatan ketika keluarnya.
dan diharamkan bagi orang yang wajib mandi akan apa apa yang diharamkan bagi orang berhadast seperti shalat dan sebagainya dan diharamkan juga bediam dalam mesjid.tidak diharamkan apabila lewat saja.dan diharamkan membaca al qur an walaupun beberapa ayat saja dengan niat membaca alqur an dan diboleh kan dengan niat zikir.seperti membaca zikir atau doa waktu berpergian dengan kenderaan walaupun zikir itu adalah satu ayat dari alqur an.dan seperti juga membaca inna lillaahi wainna ilaihi raajiun ketika terkena musibah.dan apabila seseorang yang diwajibkan mandi kepadanya membaca ayat tersebut dengan niat alqur an saja atau bersama zikir atau tidak diniatkan apa apa niscaya hukum nya haram.dibolehkan apabila berniat zikir saja.
cara mandi wajib yaitu dengan niat merafak hadast besar atau merafak janabah atau istibahah yang diperlukankepada mandi atau berniat menunaikan fardhu mandi atau berniat menunaikan
mandi wajib. dan selanjutnya meratakan air kepada selurub tubuh.
dan tidak disunatkan mentajdid mandi seperti disunatkan mentajdid wudhuk.dan barang siapa terkena najis maka dicuci terlebih dahulu dan dibersihkan najis itu dulu baru kemudian melaksanakan mandi wajib.dan apabila seseorang berhadast kemudian berjunub atau sebaliknya maka mandi ia.menurut pendapat mazhab mencukupi mandi nya akan wudhuk walaupun tidak berniat wudhuk ia .wallahu 'a'lam

Monday, February 23, 2009

membasuh khuf (sepatu kulit)

boleh bagi orang yang memakai khuf untuk membasuh atau mencuci khufnya sebagai ganti dari mencuci kaki ketika berwudhuk akan tetapi ada beberapa syarat sehingga hal ini dibolehkan.
dibolehkan hal tersebut bagi orang yang bukan musafir satu hari satu malam sedangkan bagi orang musafir dibolehkan 3 hari tiga malam.dan apabila musafir untuk maksiat maka boleh membasuh khuf seperti orang bermukim yaitu satu hari satu malam.dan orang yang mempunyai kemudharatan seperti orang mustahadhah maka membasuh khufnya untuk shalat wajib dan sunat atau untuk shalat sunat saja.

syarat syarat boleh membasuh khuf sebagai ganti dari tidak mencuci kaki ketika wudhuk adalah sebagai berikut;
1.khuf tersebut dipakai sesudah suci yaitu sesudah berwudhuk dengan sempurna baru dia pakai sepatu kemudian dia akan membasuh khuf nya pada saat wudhuk berikut nya.
2.khuf tersebut harus menutup batas kaki yang wajib dicuci ketika berwudhuk.
3. khuf tersebut harus suci .dan apabila khufnya terkena najis maka wajib dicuci tidak boleh dibasuh saja karena tidak sah salat kalau pakaian atau khufnya bernajis.
4.khuf tersebut harus bisa dipakai untuk berjalan dan tidak memudaratkan pemakainya
5.khuf tersebut harus tidak tembus air sampai ke kakai.kalau tembus air maka bukan khuf namanya;menurut pendapat ashah
6.khufnya harus satu saja .jangan dipakai doble seperti memakai satu kakai dua buah sepatu.maka harus melepaskan dulu satu baru kita basuh yang masih kita pakai.menurut pendapat adh-har
7.membasuh harus kena semua bagian sepatu dalam batas kaki sampai tumit atas.pinggir dan bawah menurut pendapat yang kuat dalam mazhab.
dan tidak boleh membasuh bagi orang yang ragu ragu apakah sudah habis waktu boleh membasuh atau blm.maka dia tidak boleh membasuh lagi kalau dia mau membasuh maka lepaskanlah dulu khufnya dan wudhuk lah sepereti biasa tanpa memakai khuf kemudian barulah dia pakai lagi khufnya.begitu juga kalau dia ragu ragu apakah dia memakainya sesudah bersuci atau bukan.dan apabila melepaskan ia seseorang akan khufnya dalam waktu yang telah ditentukan yaitu bagi musafir 3 hari 3 malam bagi orang bermukim 24 jam makan batallah boleh membasuh khufnya karena khufnya telah terlepas dari kakinya dalam waktu itu.maka apabila dia hendak menyambung keringanan membasuh khuf sebagai ganti dari membasuh kaki disaat berwudhuk maka hendaklah ia mulai dari awal yaitu bersuci dulu atau wudhuk dulu kalau berjunub maka mandi dulu dan wudhuk kemudian baru memakai khufya dan waktu nya terhitung dari situ.

Sunday, February 22, 2009

bab wudhuk (mengambil air sembahyang)

bab ini mencakupi rukun rukun wudhuk atau fardhu wuduk dan juga sunat sunat waudhuk.

fardhu wuduk atau rukun wudhuk yang apabila kita tinggalkan maka tidak sah wudhuk kita dan apabila wudhuk kita tidak sah dan kita sembahyang dengan wudhuk tersebut maka sembahyang kitapu tidak sah,maka berhati hatilah dalam berwudhuk.
fardhu wuduk atau rukun wudhuk ada enam perkara
1.niat merafak (menghilangkan) hadast atau menghilangkan semua hadast atau sebahgian hadast yang ada pada orang yang berwudhuk.maka apabila telah kencing seseorang kemudian dia wudhuk dengan niat menghilangkan hadast tidur padahal ia tidak tidur maka apabila sengaja ia berniat seperti itu maka tidak sah wudhuknya menurut pendapat ashah.jikalau dia tidak sengaja atau tersalah ia maka tidak apa apa.
atau niat istibahatisshalah atau niat supaya boleh sembahyang atau thawaf atau memegang alqur an amka boleh juga.atau berniat menunaikan fardhu wudhuk
maka barangsiapa yang lama atau terus menerus hadast nya seperti orang mustahadhah atau orang perempuan yang keluar darah haidnya terus menerus tiada putus padahal pada adat atau kebiasaan darah haid nya sudah habis masa akantetapi masih juga keluar dara maka orang itu mustahadha namanya.orang mustahadhah mencukupi ia berniat istibahah saja.dia tidak boleh berniat merafak hadast karena hadastnya tidak hilang.dan apabila berniat seseorang dengan niat niat di atas kemudian ditambahkan 'untuk berdingin dingin atau bersejuk sejuk' maka tidak apa apa dan boleh ia lakukan.dan apabila berniat wudhuk untuk melakukan perbuatan yang di sunatkan wudhuk seperti membaca alqur an atau seumpamanya maka tidak sah wudhuknya karena tidak hilang hadast nya. kecuali apabila dikumpulkan keduanya maka sah wudhuknya.menurut pendapat ashah.dan niat wajib bersamaan dengan awal membasuh muka dan apabila berniat ketika sedang mecuci muka artinya bukan pada awal permulaannya maka wajib ia mengulangi yang sebelum niat.berarti anda melakukan niat ketika tangan anda memulai membasuh muka .anda berniat dan tangan anda lagi membasuh muka .anda harus meratakan muka anda dengan air setelah niat.maksudnya apabila sudah setengah muka anda basuh kemudia anda niat dan membasuh setengah muka lagi maka wudhuk anda tidak sah karena setengah muka yang anda basuh sebelum berniat tidak di anggap basuhan wudhuk.maka berhati hatilah.dan boleh mentafrik niat pada anggota wudhuk maksudnya boleh niat berulang ulang pada setiap membasuh anggota wudhuk.
2.rukun yang kedua dari wudhuk adalh membasuh muka. yaitu wajeb membasuh antara tempat tumbuh rambut di kepala dan akhir tempat tumbuh jenggot atau tulang yang tumbuh di atasnya giigi bawah.dan antara dua buah telinga. begitu lah ukuran muka yang wajib di basuh menurut pendapat ashah.berarti anda wajeb membasuh segala sesuatu yang ada diantara batas batas tadi.termasuk didalamnya bulu yang tumbuh didahi anda dan bulu yang ada didepan telinga.anggaplah muka anda bersegi empat sehingga anda tau yang mana saja yang harus di basuh.segala bulu yang ada di dalam muka apabila tebal sekali ia maka wajib membasuh yang dhahirnya saja.karena susah menyampaikan air ke akar akarnya.
3.rukun wudhuk yang ketiga adalh membasuh dua tangan hingga ke siku siku.yakni kedua tangan dan kedua siku dan barang antara tangan dan siku.dan apabila terpotong sebahgian dari tangan maka hendaklah mencuci yang tinggai darinya.dan apabila tangan sudah terlepas dari tulang bahu maka wajiblah mencuci ujung tulang bahunya.menurut pendapat masyhur.
4.rukun wudhuk yang selanjutnya adalah membasuh sebahgian kepala atau ubun ubun kepala dengan air.atau membasuh sedikit dari rambut dan kulit depan kepala.
5.yang kelima adalah memcuci dua kaki beserta dua tumit.
6.rukun yang terakhir adalah tertib seperti diatas.

sunat sunat wudhuk;
1.bersiwak . bersiwak juga disunatkan apabila hendak shalat dan disunatkan juga bersiwak apabila berubah bau mulut dengan sebab tidur atau lainnya.
2.disunatkan membaca bismillah .dan apabila tidak membaca bismillah pada awanya berwudhuk maka hendaklah membaca pada pertengahan berwudhuk.dan tidak ada fahala sunat wudhuk apabila membaca setelah selesai wudhuk.
3.membasuh dua telapak tangan
4.berkumur kumur dan memasukan air dalam lobang hidung bagi yang tidak sedang dalam berpuasa.
5.menjadi kan tiga kali basuhan atau cucian
6.membasuh sekalian kepala
7.membasuh dua telinga luar dalam
8.dan disunatkan menyela nyela jenggot yang tipis dengan jari
9.mendahulukan yang kanan.
10.melebihkan membasuh dari batas wajib ketika membasuh muka , tangan dan kaki.
11.muwalah atau mengiringi membasuh satu persatu dengan sekira kira tidak kering satu anggota sebleum membasuh anggota lainnya.menurut pendapat jadid
12.disunatkan supaya tidak mengeringkan air sembahyang dengan menyapu pakai handuk atau serbet.
13. membaca do'a setelah wudhuk "asyhadu anla ilaha illallah wahdahu la syariikalah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu warasuuluh. allahummaj'alni minattawwabin waj'alni minal mutathahhirin ' waj'alni min 'ibaadikashalihin.

adab masuk ke toilet dan adab beristinjak

adab berak dan adab beristinjak.umat islam adalah ummat yang diajari untuk beradap semoga dapat menjadi umat yang beradap.sehingga sampai kepada masaalah buang air besar ada adabnya.maka seorang muslim yang sempurna adalah seorang muslim yang beradab dengan sekeliling nya.dan juga beradap dengan nabi nya dan lebih lebih lagi dengan tuhannya.sekarang kita akan membahas masaalah adab dalam melakukan pembuangan kotoran dan adab adab beristinjak.

1.mendahului kaki kiri ketika masuk toilet dan keluar dengan kaki kanan.karena yang kiri cocok untuk yang berbau kotor dan jijik.sedangkan kanan idntik dengan yang bagus bagus dan terpuji.
2.tidak memasukan kedalam w.c sesuatu benda atau kertas yang tercantum atau tersebut atau tertulis nama Allah atau alqur an atau laennya karena memuliakannya.dan haram memasukannya kedalam w.c
3.menduduki kaki kiri dan menegakan kaki kanan.sehingga mudah keluar kotoran.kalau kencing sambil berdiri maka direnggangkan kedua kakinya
4..adab buang air besar didalam w.c tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat.dan diharamkan membelakangi atau menghadap kiblat kalau buang airbesar di padang sahara atau sejenisnya.baik berak atau kencing tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat.apabila buang air besar di padang sahara ditempat yang tidak ada pemukiman ma haram menghadap atau membelakangi kiblat .kecuali apabila memagari tempat ile buang hajat dengan dinding paling pendek 2/3 zira'(hasta) maka boleh ia menghadap atau membelakangi kiblat tapi lebih aula atau lebih afdhal tidak membelakangi atau menghadap kiblat
5.apabila seseorang berak atau buang hajat atau buang air besar hendaklah ia jauh dari manusia sehingga tidak terdengar suara atau bau dari kotorannya.
6.hendaklah menutupi tempat ia berak dengan dinding berketinggian paling kurang 2/3 hasta.
7.dan tidak kencing seseorang dalam air yang tenang.makruh hukum nya kencing pada air yang tenang yang sedikit bahkan seharusnya di haramkan karena dapat merusak lingkungan.
8.tidak boleh kencing diatas batu.karena jin mendiami disitu
9.dan jangan kencing berlawanan arah angin supaya tidak terpercik kencing ke akaian
10.dan juga dilarang kencing ditempat umum dan jalan.dikhawatir akan kena laknat dan makian dari manusia
11.dan tidak boleh berak dan kencing di bawah pohon yang sedang berbuah
12.tidak boleh berzikir ketika melakukan kaqha hajat dan hendaklah tidak berbicara ketika itu kcuali darurat.
13.apabila seseorang berak atau kencing di tempat seperti padang sahara atau bukan di w.c atau bukan ditempat yang disedikan untuk buang air maka hendaklah jangan beristinjak pada tempat itu hendaklah pidah ke tempat laen agar supaya tidak terbang najis ke pakaian nya ketika beristinjak.
14.hendaklah beristibrak dari kencing dengan cara berdehem atau batuk dan mengurut ngurutkan zakar supaya habis keluar kencingnya.
15. dan hendaklah membaca ketika masuk w.c bismillahi Allahumma A'uzubika minal khubsi wal khabaa is
dan ketika keluar hendaklah membaca " ghufraanak alhamdulilahillazi azhaba 'anni aza wa 'afaani



wajib istinjak dengan air mutlak atau dengan batu tapi ada beberapa syarat kalau mau beristinjak dengan batu.hendaklah beristinjak dengn tiga batu.wajib beristinjak dengn air saja atau dengan batu saja.dan apabila mau beristinjak dengan air dan batu sekaligus maka hendaklah mendahului batu kemudian air supaya afdhal.dan beristinjak dengan air saja lebih afdha daripda beristinjak dengan batu saja.dan juga boleh beristinjak dengan yang sama dengan batu yaitu tiap tiap barang yang keras yang suci yang dapat meresap dan tidak dihormati seperti kayu dan lain lain.dan tidak boleh beristinjak dengan makanan manusia danmakanan jen yaitu tulang.dan boleh beristinjak dengan kulit binatang yang disembilih dan sudah disamak.tidak dengan selainnya.

syarat beristinjak dengan batu;
1. boleh beristinjak dengan batu apabila najis atau kotoran yang masih menempel di lobang keluarnya belum kering.kalau najisnya sudah kering maka tidak sah beristinjak dengan batu maka wajib memakai air mutlak
2.dan najis tersebut belum berpindah tempat dari posisinya semula
3.dan tidak terkena najis yang lainnya pada kotoran yang hendak diistinjakan
dan apabila telah kering najis atau datang najis lain kepadanya atau berpindah tempat ia najis maka tertentulah air dan jangan memakai batu.dan jikalau yang keluar dari lubang kubul atau dubur oleh darah atau bercampur dengan najis ketika keluar dan lengket pada lingkaran lobang alat pengeluaran maka apabila tidak berpencara keluar daripada lobang dubur atau kubul maka boleh menggunakan batu untuk beristinjak menurut pendapat adh-har
4.dan wajib tiga kali basuhan apabila memakai batu supaya sempurna istinjaknya
tiga buah batu atau satu batu dengan tiga ujung batu.
5.dan apabila tiga kali basuhan tidak bersih maka wajib menambah basuhan sehingga tinggal bekas yang tidak dapat kita bersihkan kecuali dengan air.disunatka kita ganjilkan basuhan apabila beristinjak dengan batu.dan disunatkan beristinjak dengan tangan kiri.

yang diharamkan ketika berhadast kecil

yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadast kecil adalah sebagai beikut;
1.seseorang yang berhadast kecil haram dan tidak sah melakukan shalat wajib dan sunat dan juga salat janazah dan juga khutbah jum;at dan juga sujud syukur dan sujud tilawah .karena hadist nabi
"tidak diterima oleh Allah akan shalat seseorang kamu sehingga ia berwudhuk"hadist riwayat bukhari musli.
2.thawaf juga di haramkan bagi orang yang sedang berhadast kecil; hadist nabi "tawaf adalah pada sama dengan drajat atau manzilah sembahyang hanya saja Allah membolehkan berbicara ketika tawaf maka siapa saja yang berbicara maka bicaralah yang baik"diriwayatkan ole hakim dan hadist ini sahih dan sesuai dengan syarat sahih yang di tetapkan muslim.
3. diharamkan juga ketika sedang berhadast kecil memegang mashaf alqur an apalagi membawanya.
4. demikian juga memegang atau menyentuh kulit atau halamat luar alqu'an
5. dan juga diharamkan menyentuh kotak atau tempat yang ada didalamnya alqur an.demikian juga papan atau sejenisnya yang ditulisi diatasnya ayat al qur an untuk belajar menurut pendapat ashah.

dan dibolehkan membawa barang sekaligus yang didalam barang barang itu ada mashaf alqu an.dan begitu juga boleh memegang atau membawa kitab tafsir.dan lemari atau dinding yang ada qur'an didalamnya.menurut pendapat ashah.
dan tidak boleh membuka halaman al qur'an dengan lidi bagi oarang yang berhadast kcil karena sama dengan membawanya

dan apabila kita sudah bersuci atau brwudhuk kemudian setelah beberapa jam kita ragu ragu apakah kita sudah berhadast atau masih suci niscaya kita anggap kita suci karena pada dasarnya kita memang suci.atau kita sudah batal wudhuk atau berhadast kemudian kita ragu ragu apakah sudah bewudhuk atau blm maka kita berwudhuk karena pada dasarnya kaita sudah berhadast.kita ambil yang dasar nya .pada dasar nya kita suci ya berarti kita suci .

sebab sebab berhadast kecil

sebab sebab berhadast kecil atau apa apa saja yang sapat membatalkan wudhuk.
yang dapat membatalkan wudhuk secara garis besar ada 4 yaitu;
1. seseorang batal wudhuknya apabila keluar sesuatu dari dubur (anus) nya atau kubulnya (saluran kencing).yang keluar dari dubur temasuk kentut atau lainnya.yang keluar dari saluran kencing termasuk kencing atau lainnya kecuali mani.maka jika seseorang keluar mani saja tanpa lainnya maka tidak membatalkan wudhuknya dengan sebab keluarmani akan tetapi dia tidak boleh shalat karena sudah berhadast besar dan wajib baginya mandi junub atau janabah.
dan apabila kubul atau dubur seseorang itu tertutup sejak lahir dan terbuka satu lobang dibawah lambungnya atau dibawah pusar(surrah)nya dan keluar dari lobang itu segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur baik yang biasa atau yang tidak biasanya keluar dari kubul dan dubur eperti darah atau ulat atau lainnya maka batak wudhuknya karena lobang tersebut adalh pada posisi dubur dan kubul .
atau jikal kubul atau duburnya tertutup dan terbuka lobang diatas lambung atau pusar maka tidak membatalkan wudhuk kalau keluar sesuatu darinya karna sama dengan muntah.dan juga apabila dubur atau kubulnya terbuka dan terbuka juga lobang dibawah pusar maka tidak membatalkan wudhuk apabila keluar sesuatu dari lobang itu.menurut pendapat adh-har.
2.yang kedua yang membatalkan wudhuk adalah hilang akal dengan sebab tidur,gila,teler,atau mabuk atau pitam.dan tidak batal wudhuk apa bila seseorang tidur dengan posisi duduk yang tetap sehingga duburnya tidak terbuka dan tidak keluar angin.biasanya tidur seperti ini dinamakan tidur yang tamkin mak'adahu atau mumakkan mak'adahu.tidur dengan posisi tegak kepala dan badan tidak bergerak duburnya.
jika seseorang tidur diatas bahunya walaupun duburnya tetap tapi tidak dinamakanjuga tidur mumakkin mak'adahu.atau seseorang dapat membatalkan wudhuk apabila tidur dengan posisi tegak tetapi bergerak pantatnya ketika sedang tidur.
3.salin bersentuhan kulit laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya.yaitu dua oarang yang boleh kawin kedua bersentuhan kulit maka batal wudhuknya.mahram adalah orang orang yang diharamkan untuk kita kawini makajika bersentuhan kulit dengan orang orang yang haram kita kawini maka tidak membatalkan wudhuk kita.maka apabila bersentuhan kulit seorang laki laki dan perempuan yang boleh nikah kedua pada waktu bersentuhan atau sesudah itu maka kedua nya adalah batal wudhuk.contoh bersentuhan dengan orang yang boleh nikah ketika bersentuhan seperti seorang anak muda dan anak gadis yang bukan istri orang dan bukan mahramnya.contoh seseorang yang boleh nikah di kemudian hari misalnya istri orang bersentuhan kulit dengan kita.maka batallah wudhuk kalau bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram kita.dan tidak membatalkan wudhuk apabila kita bersentuhan dengan anak kecil yang bukan mahram kita.dan juga tidak batal wudhuk apabila bersentuhan dengan kuku atau rambut atau gigi karena bukan bersentuhan kulit menurut pendapat adh-har.
4.menyentuh alat kelamin laki laki atau perempuan dengan telapak tangan.ini juga dapat membatalkan wudhuk.baik kelamin sendiri atau kelamin orang lain.dan juga dapat membatalkan wudhuk apabila menyentuh lingkaran lobang anus dengan telapak tangan.menurut pendapat jadid.dan tidak batal wudhuk dengan menyentuh kemaluan binatang menurut pendapat jadid.
dan batal dengan menyentuh alat kelamin mayat dan anak kecil.menyentuh alat kelamin atau lingkaran dubur yang dapat membatalkan wudhuk adalah menyentuh dengan menggunakan telapak tangan .sedangkan dengan belakang tangan atau ujung jari atau sanping jari yang tidak dikatakan telapak tangan niscaya tidaklah batal wudhuk

kitab thaharah

masaalah suci dan menyucikan diri.
kitab thaharah mencakupi masalah wudhuk,mandi wajib atau mandi jubub,dan cara menghilangkan najis atau cara menyucikan badan atau pakaian atau tempat apabila terkena najis padanya.dan juga masaalah tayammum atau cara menyucikan diri apabila tidak ada air.pengganti wudhuk apabila tidak bisa mendapatkan air yang bisa untuk menyucikan.
air yang dapat dipakai untuk menyucikan dikenal dengan sebutan air mutlak.
air mutlak adalah air yang layak kita katakan air murni yang tidak bercampur dengan sesuatu yang laen yang apabila bercampur dengan yang lain tersebut tidak dapat kita katakan air murni lagi.misalnya yang sudah bercampur dengan yang laen seperti air teh .air teh adalah sesuatu yang sudah bukan air murni karna sudah bercampur dengan teuh dan gula ,air teh adalah suci dapat kita pakai untuk menghilangkan dahaga akan tetapi tidak dapat kita pakai untuk berwudhuk dan mandi dan juga untuk beristinjak sesudah mengularkan air besar dan kecil karena air teuh adalah bukan air mutlak.
ketika hendak melepaskan diri dari hadast dan najis maka harus memakai air mutlak.dan juga apabila mandi wajib atau mandi sunatsperti mandi hari jum'at dan hari raya.dan juga air mutlak di pakai untuk berwudhuk sunat atau wudhuk mujaddah artinya apabila seseorang belum batal wudhuknya dan hendak berwudhuk lagi maka hendaklah ia berwudhuk dengan air mutlak.
apabila dalam keadaan harus memakai air mutlak maka tidak boleh tidak yakni harus dengan air mutlak kalau tidak maka tidak sah apa yang kita lakukan.contoh; apabila kita berwudhuk atau mengambil air sembahyang dengan airkopi atau air kelapa maka tidak sah lahkita berwudhuk dakan apabila kita shalat sesudah berwudhuk dengan air kelapa maka tidak sahlah sembahyang kita karena wudhuk adalah syarat sah untuk sembahyang.
maka apabila air murni misalnya air sumur satu ember sudah bercampur dengan sesuatu yang suci seperti minyak zakfaran misalnya atau minyak lain nya yang apabila kita lihat tidak dapat kita katakan lagi air murni karena sudah berubah warna dan terlalu banyak minyak yang bercampur dengannyamaka tentulah ia bukan air mutlak lagi namanya dan tidak boleh dipakai untuk bersuci.
dan tidak apa apa dan boleh kita gunakan untuk bersuci apabila bercampur air murni dengan sesuatu yang suci tapi sedikit sehingga apabila dikatakan air mutlak tidak ada orang yang membantah karena sedikit bercampur dan masih tidak berubah.
dan makruh hukumnya apabila kita pakai air yang sudah di jemur di terik matahari .air tersebut biasanya dikatakan air musyammas. hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan terjangkit penyakit kepada orang yang memakainya. termasuk untuk berwudhuk dan apalagi untuk menghilangkan dahaga.penyakit yang dikhawatirkan itu adalah supak.
dan air yang sudah dipakai untuk bersuci dan mandi yang wajib adalah bukan lagi air mutlak.biasanya dinamakan dengan air mustakmal.air tersebut tidak suci lagi karena sudah dipakai untuk bersuci.air yang sudah dipakai untuk bersuci maka tidak suci lagi menurut pendapat imam syafi'i di cairo atau sering orang sebutkan pendapat jadid atau pendapat baru;pendapat yang difatwakan oleh imam syafi'i ketika dia berdomisili di cairo mesir.dan pendapat beliau sebelumnya adalah pendapat kadim atau lama yaitu yang beliau fatwakan ketika beliau masih di baghdad Irak.pendapat yang diamalkan oleh kita selaku orang yang bermazhab syafi'i adalah kebanyakan pendapat jadid kecuali dalam beberapa masaalah kita amal kan pendapat kadim menurut apa yang telah di ajarkan oleh imam syafi'i dan shahabatnya dan para ulama dengan alasan alasan yang kuat.demikianlah kita selaku orang yang belum bisa menela'ah kur'an dan hadist maka harus mengikuti ulama ulama yang telah mahir dalam hal tersebut demi selamat kita semua dari hal hal yang tidak di ridhai Allah.kita mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan di ajarkan cara nya oleh nabi karena kita tidak lahir pada masa itu maka kita di ajarkan oleh ulama ulama yang telah tau tentang banyak masaalah agama khususnya masaalah fiqih.ada sebahgian orang yang mengakatan tidak perlu kepada hadist karena sudah ada Quran adalah pendapat yang tidak ada benarnya.karena dalam alquran pu kita diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti apa yang di ajarkan oleh nabi.sekarang ini banyak musuh kita yang mengatakan dirinya islam akan tetapi dia mencoba untuk menghancurkan pemikiran pemikiran islam yang sudah tidak dapat di debatkan lagi dan kita anggap sudah tidak perlu diperdebatkan.maka datanglah musuh Allah dan musuh kita untuk membongkar lagi dan mempengaruhi pemikiran orang orang Awam yang masih sedikit pengetahuan mereka tentang agama.di indonesia dikenal dengan sebutan jaringan islam liberal ; mereka adalah musuh kita dan musuh Allah walaupu menamakan dirinya islam tetapi ada kata liberalnya.sepsrti telah kita tahu bahwa air yang bercampur dengan sesuatu yang suci sekalipu karna banyak nya bercampur maka tidak bisa kita pakai untuk bersuci dan menyucikan lagi dan bukan lagi namanya air murni atau mutlak.begitu juga dengan mereka jaringan islam liberal yang dibiayai oleh ole kafir yang terdiri dari zionis yahudi dan nasrani berbentuk missionaris dan orientalis ; tidak dapat dikatak islam murni lagi dan tidak suci lagi karena mereka telah mehalalka yang di haramkan Allah dan menghalalkan yang di haramkan Allah.misalnya saja mereka mengatakan tidak wajib pakai jelbab padahal jelbab itu adak pakaian perempuan islam yang diwajibkan untuk menutupi aurat dan ada dalil qat'i nya dari qur'an dan hadist yang menyatak wajib menutupi aurat. dalam hal ini apabila seseorang membantah ayat kur'an yang sudah pasti hukumnya misalnya masaalah menutupi aurat dal sudah pasti wajib tidak dapat di revisi lagi; maka orang tersebut sudah bisa kita katakan kafir .karena mempercayai sebahgian ayat Allah dan membantah (kufur) terhadap sebahgian ayat yang lain seperti yang pernah dilakukan kaum yahudi.

dan air yang dipakai untuk bersuci sunat maka masih suci dan menyucikan ia menurut pendapat yang asshah.pendaat asshah adlah pendapat yang terkuat dengan dalilnya dari para shahabat imam syafi;i ketika menela'ah perkataan imam syafi'i.dan lawan pendapat itu adalah pendapat yang kuat dalilnya dari shahabat safi'i juga akan tetapi dalil mereka tidak sekuat dalil pendapat asshah.sedangkan pendapat sahih adalh pendapat yang apabila dalil lawan pendapat itu tidak kuat.
dan air mustakmal apabila di kumpulkan sampai dua kulah maka suci dan menyucikan dapat kita gunakan seperti air mutlak dengan syarat apabila setelah di kumpulkan tidak berubah salah satu dari bau ,warna dan rasanya.setelah dikumpulkan menjadi dua kulah dan dia persis seperti air murni maka dapat kita gunakan seperti kita gunakan air mutlak.
dan apabila berubah warna dan bau dan rasa nya sesudah di kumpulkan menjadi dua kulah maka tidak suci ia.begitu juga apabila air dua kulah jatuh najis kedalamnya dan tidak berubah salah satu dari baunya atau warnanya atau rasanya maka suci ia.apabila berubah baunya saja misalnya maka tidak suci ia atau warna saja yang berubah atau rasanya saja maka tidak suci lagi.
maka apabila air dua kulah yang jatuh najis kedalamnya dan sudah berubah salah satu dari bau warna dan rasanya; setelah lama berjalan waktu dan kembali air itu seperti air mutlak maka suci ia apabila hilang baunya atau rasa atau warna nya dengan sendirinya.
apabila air dua kulah yang sudah berubah salah satu dari warna bau dan rasanya kemudian kita kasih bau bauan atau lainnya sehingga dengan minyak wangi itu hilang bau nya maka tidak suci ia.karena hilang baunya bukan dengan sendirinya tetapi karena minyak wangi.
air yang tidak sampai dua kulah apabila jatuh najis kedalamnya atau terkena najis maka bernajislah ia dan tidak suci.
apabila ada binatang yang apabila kita sobek tubuhnya dan tidak berdarah ia kemudian mati ia didalam air maka tidak bernajis air tersebut selama tidak berubah salah satu dari rasa warna dan baunya.kalau berubah ia maka tidak suci ia menurut pendapat masyhur yaitu ; misalnya imam syafi'i dalam satu masaalah pernah berpendapat dua buah pendapat .yang pertama dalilnya terkuat dan yang kedua (berbeda dengan pendapat pertama) dalilnya kuat maka pendapat pertama namanya pendapat adh-har dan apabila pendapat yang kedua dalilnya lemah maka pendapat pertama namanya pendapat masyhur.
dan demikian juga tidak bernajis air apabila jatuh najis kedalam nya yang najis itu tidak dapat dilihat dengan mata telanjang karena kecil ia najis atau sedikit sekali najis tersebut misalnya setitik kencing yang sangat kecil atau kaki lalat yang kecil menurut pendapat azhar.wallahu 'a'lam.
air yang mengalir apabila jatuh najis maka air yang terkena najis itu tidak suci sedangkan air yang di belakangnya suci.dan apabila air mengalir ke suatu tempat yang bernajis maka apabila menyentuh oleh air akan tempat yang bernajis itu maka bernajislah air tersebut.
ukuran dua kulah adalh 500 rithal baghdad.satu rithal 8 once atau 2564 gram menurut kamus Prof.Dr.H.MUhammad yunus rahimahullah.
apabila ada dua ember air dan salah satu dari keduanya telah di jilat anjing akan tetapi kita meragukan yang mana yang telah dijilat anjing dari dua ember air tersebut maka kita berijtihat setelah meneliti yang mana telah di jilat dengan mecari bukti telah dijilat seperti tapak anjing disamping air dan bulu anjing didalam air.maka apabila telah kita yakini yang mana telah dijilat dan yang mana yang masih suci maka kita pakailah air yang kita yakini tidak dijilat oleh anjing.
dan apabila ada dua ember ; satu ember air dan satu lagi kencing yang sudah tidak berbau kencing lagi dan tidak berwarna kencing dan tidk ada rasa kncing. maka boleh kita memilih salah satu kedua untuk bersuci karena tidak bisa kita bedakan lagi yang mana kencing yang mana air.
menurut pendapat shahih yaitu pendapat yang kuat dalilnya dan sedangkan lawan pendapat shahih dalah pendapat yang lemah dalilnya.pendapat ini seperti sudah terdahulu yaitu pendapat shahabat imam syafi'i dalam menela'ah perkataan imam syafi'i.
begitu juga tidak usah berijtihat antara dua ember ; satu ember air mutlak dan satu ember air mawar yang sudah seperti air mutlak karena terlalu lama terpendam.
apabila sudah kita pakai air yang kita yakini suci dari dua ember tersebut diatas maka disunatkan untuk membuang air yang kita yakini tidak suci supaya tidak menggangu dan tidak ragu ragu lagi tentang air yang suci tadi.dan apabila tidak kita buang dan ternyata kita yakini bahwa yang satu ember lagi yang suci maka tidak usah kita pakai air satu ember lagi untuk bersuci menurut perkataan imam syafi'i atau nash syafi'i .kareba keyakinan atau dhan tidak batal dengan dhan. setelah itu maka kita bertayammum karen sesungguh nya kita tidak tahu yang mana yang suci.dan kita shalat dengan tayammum tanpa harus kita ulangi kalau ada air yang suci yang lain setelah kita shalat.menurut pendapat ashah.
dan misalnya apabila umpama jika ada seseorang yang mengatakan atau memberitahu kita yang mana air yang sudah terkena najis .dan orang itu adil tidak fasik laki laki atau perempuan,orang merdeka atau budak dan orang itu mukallaf bukan anak anak atau orang gila dan dia jelaskan sebab bernajisnya air seperti dijilat anjing atau orang itu 'alim dan satu mazhab dengan kita maka kita ambil apa yang dikatakan dia,tanpa kita teliti lagi.kecuali orang itu tidak 'alim atau tidak semazhab dengan kita maka harus kita teliti dulu kebenaran nya karena boleh jadi tidak suci menurut mazhab dia dan sui menurut mazhab kita atau sebaliknya.
kita dihalalkan atau boleh menggunakan gayung atau bejana untuk mengambil air asalkan bejana atau ember atau ciduk itu suci.tidak boleh menggunakan yang terbuat dari najis atau bernajis bejana itu.kalau bernajis maka kita sucikan dulu.dan haram hukum nya menggunakan bejana dari emas dan perak untuk bersuci dan mandi .diharamkan kepada kita semua lk -lk dan perempuan.karena hadist nabi yang artinya" janganlah kalian minum dengan memakai bejana dari emas dan perak dan jangan engkau makan diatasnya.' diriwayatkan oleh bukhari dan muslim radhiAllahu anhuma.
begitu juga haram membuat dan menggunakan bejana dari emas dan perak.
dan apabila di cat atau di oleskan sedikit emas dan perak keatas bejana maka boleh kita pakai karena emas dan peraknya tidak banyak.
dan boleh kita gunakan bejana dari selain emas dan perak daripada benda benda yang berharga untuk minum dan makan atau bersuci seperti bejana yang terbuat dari permata dan lain lain dari barang yangmahal harganya.menurut pendapat adhzhar.

PENDAHULUAN

BISMILLAH dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.
segala puji dan syukur hanya milik Allah yang maha kaya dan bijaksana,yang maha adil dan pengasih serta penyayang.yang telah menjadikan manusia untuk beribadah kepadanya serta memakmurkan bumi ini menurut peraturan yang telah di turunkan kepada nabinya mudah mudah umat ini selamat dari siksa kubur dan siksa akhirat.
salam sejahtera kita do'akan supaya selalu Allah berika kepada nabinya.Allah berika kepada nabinya tempat yang tinggi disisi nya.salam sejahtera dan anugerah juga mudah mudahan Allah limpahkan kepada para shabat nabi dan ahli keluarganya.dan juga kepada semua ummat islam agar diberika ampunan dak keluasan kubur. amin.............ya rabbal 'alamin
saya mulai akan menulis beberapa masaalah hukum tentang berbagai macam persoalan menurut apa yang telah di istinbatkan oleh imam Assyafi'i pendiri mazhaba syafi'i dan salah satu dari 4 mazhab ahlissunnah yang di akui oleh kebanyakan besar ummat islam ini.dan juga menurut pendapat dan riwayat dari shahabat shahabat imam syafi'i atas pendapat yang kuat dalam meriwayatkan hukum dari imam stafi'i yang telah beliau instinbatkan dari dalil naqli dan InsyaAllah saya akan memulai menulis dengan izin Allah ta'ala mudah mudahan dapat bermamfaat bagi saya prinadi dan bermamfaat juga bagi umat islam yang masih belajar dan juga pembaca sekalian, mudah mudahan perbuatan saya ini di ridhai oleh Allah subhanahu wata'ala.
dan apabila ada kesalahan dan kesilapan saya tolong di perbaiki dengan memberi komentar dan memperbaikinya beserta dengan dalil dan rujukan yang betul.wassalam


hamba Allah