orang berhadast kecil dan besar boleh bertayammum apabila ada hal hal atau perkara perkara yang membolehkan bertayammum ;yaitu;
1. tidak ada air atau tidak diperdapatkan air.apabila yakin oleh orang musafir akan tidak adanya air maka bertayammum ia.apabila dia berwaham atau menyangka ada air maka wajib baginya mencari air itu ketika masuk waktu salat.apabila setelah mncarinya rupanya benar benar tiada air maka bertayammumlah ia.dan apabila musafri itu masih pada tempat semula yakni belum berpindah ketempat lain maka wajib juga mencari air apabila sudah sampai waktu shalat selanjutnya.dan apabila tidak ketemua juga maka bolehlah ia bertayammum.ukuran dia mencari air sekira kira tidak ditakuti akan hilang harta atau jiwanya.maka apabila dia dapat air yang di jual maka dibeli olehnya atau digantinya dengan uang
dan apabila musafir itu tau ada air pada tempat yang bisa dia sampai kepada tempat itu sekira kira tidak mudarat bagi harta dan jiwa nya maka wajib dia ke sana apabila masih ada waktu.kalau dia pergi kesana dan waktu salatnya habis maka hendaklah bertayammum saja. dan apabila bila tempat itu jauh maka bertayammum juga .dan apabila dia takut akan mudarat jiwa dan harta nya walaupun tempat itu dekat maka bertayammum saja dia.
dan apabila dia yakin 100 persen bahwa pada akhir waktu salat akan ada air maka menunggu air lebih afdhal dari pada bertayammum.dan apabila ia dhan atau meyakini tidak 100 persen misalnya dia yakin 75 persen atau dikatakn dia dhan akan ada air pada akhir waktu maka bertayammum ia lebih baik atau lebih afdal dari pada menunggu air .supaya dia bisa salat pada awal waktu yang sudah tertentu keafdhalannya.
Friday, February 27, 2009
bab tayammum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment