sebab sebab berhadast kecil atau apa apa saja yang sapat membatalkan wudhuk.
yang dapat membatalkan wudhuk secara garis besar ada 4 yaitu;
1. seseorang batal wudhuknya apabila keluar sesuatu dari dubur (anus) nya atau kubulnya (saluran kencing).yang keluar dari dubur temasuk kentut atau lainnya.yang keluar dari saluran kencing termasuk kencing atau lainnya kecuali mani.maka jika seseorang keluar mani saja tanpa lainnya maka tidak membatalkan wudhuknya dengan sebab keluarmani akan tetapi dia tidak boleh shalat karena sudah berhadast besar dan wajib baginya mandi junub atau janabah.
dan apabila kubul atau dubur seseorang itu tertutup sejak lahir dan terbuka satu lobang dibawah lambungnya atau dibawah pusar(surrah)nya dan keluar dari lobang itu segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur baik yang biasa atau yang tidak biasanya keluar dari kubul dan dubur eperti darah atau ulat atau lainnya maka batak wudhuknya karena lobang tersebut adalh pada posisi dubur dan kubul .
atau jikal kubul atau duburnya tertutup dan terbuka lobang diatas lambung atau pusar maka tidak membatalkan wudhuk kalau keluar sesuatu darinya karna sama dengan muntah.dan juga apabila dubur atau kubulnya terbuka dan terbuka juga lobang dibawah pusar maka tidak membatalkan wudhuk apabila keluar sesuatu dari lobang itu.menurut pendapat adh-har.
2.yang kedua yang membatalkan wudhuk adalah hilang akal dengan sebab tidur,gila,teler,atau mabuk atau pitam.dan tidak batal wudhuk apa bila seseorang tidur dengan posisi duduk yang tetap sehingga duburnya tidak terbuka dan tidak keluar angin.biasanya tidur seperti ini dinamakan tidur yang tamkin mak'adahu atau mumakkan mak'adahu.tidur dengan posisi tegak kepala dan badan tidak bergerak duburnya.
jika seseorang tidur diatas bahunya walaupun duburnya tetap tapi tidak dinamakanjuga tidur mumakkin mak'adahu.atau seseorang dapat membatalkan wudhuk apabila tidur dengan posisi tegak tetapi bergerak pantatnya ketika sedang tidur.
3.salin bersentuhan kulit laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya.yaitu dua oarang yang boleh kawin kedua bersentuhan kulit maka batal wudhuknya.mahram adalah orang orang yang diharamkan untuk kita kawini makajika bersentuhan kulit dengan orang orang yang haram kita kawini maka tidak membatalkan wudhuk kita.maka apabila bersentuhan kulit seorang laki laki dan perempuan yang boleh nikah kedua pada waktu bersentuhan atau sesudah itu maka kedua nya adalah batal wudhuk.contoh bersentuhan dengan orang yang boleh nikah ketika bersentuhan seperti seorang anak muda dan anak gadis yang bukan istri orang dan bukan mahramnya.contoh seseorang yang boleh nikah di kemudian hari misalnya istri orang bersentuhan kulit dengan kita.maka batallah wudhuk kalau bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram kita.dan tidak membatalkan wudhuk apabila kita bersentuhan dengan anak kecil yang bukan mahram kita.dan juga tidak batal wudhuk apabila bersentuhan dengan kuku atau rambut atau gigi karena bukan bersentuhan kulit menurut pendapat adh-har.
4.menyentuh alat kelamin laki laki atau perempuan dengan telapak tangan.ini juga dapat membatalkan wudhuk.baik kelamin sendiri atau kelamin orang lain.dan juga dapat membatalkan wudhuk apabila menyentuh lingkaran lobang anus dengan telapak tangan.menurut pendapat jadid.dan tidak batal wudhuk dengan menyentuh kemaluan binatang menurut pendapat jadid.
dan batal dengan menyentuh alat kelamin mayat dan anak kecil.menyentuh alat kelamin atau lingkaran dubur yang dapat membatalkan wudhuk adalah menyentuh dengan menggunakan telapak tangan .sedangkan dengan belakang tangan atau ujung jari atau sanping jari yang tidak dikatakan telapak tangan niscaya tidaklah batal wudhuk
Sunday, February 22, 2009
sebab sebab berhadast kecil
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment