Monday, February 23, 2009

membasuh khuf (sepatu kulit)

boleh bagi orang yang memakai khuf untuk membasuh atau mencuci khufnya sebagai ganti dari mencuci kaki ketika berwudhuk akan tetapi ada beberapa syarat sehingga hal ini dibolehkan.
dibolehkan hal tersebut bagi orang yang bukan musafir satu hari satu malam sedangkan bagi orang musafir dibolehkan 3 hari tiga malam.dan apabila musafir untuk maksiat maka boleh membasuh khuf seperti orang bermukim yaitu satu hari satu malam.dan orang yang mempunyai kemudharatan seperti orang mustahadhah maka membasuh khufnya untuk shalat wajib dan sunat atau untuk shalat sunat saja.

syarat syarat boleh membasuh khuf sebagai ganti dari tidak mencuci kaki ketika wudhuk adalah sebagai berikut;
1.khuf tersebut dipakai sesudah suci yaitu sesudah berwudhuk dengan sempurna baru dia pakai sepatu kemudian dia akan membasuh khuf nya pada saat wudhuk berikut nya.
2.khuf tersebut harus menutup batas kaki yang wajib dicuci ketika berwudhuk.
3. khuf tersebut harus suci .dan apabila khufnya terkena najis maka wajib dicuci tidak boleh dibasuh saja karena tidak sah salat kalau pakaian atau khufnya bernajis.
4.khuf tersebut harus bisa dipakai untuk berjalan dan tidak memudaratkan pemakainya
5.khuf tersebut harus tidak tembus air sampai ke kakai.kalau tembus air maka bukan khuf namanya;menurut pendapat ashah
6.khufnya harus satu saja .jangan dipakai doble seperti memakai satu kakai dua buah sepatu.maka harus melepaskan dulu satu baru kita basuh yang masih kita pakai.menurut pendapat adh-har
7.membasuh harus kena semua bagian sepatu dalam batas kaki sampai tumit atas.pinggir dan bawah menurut pendapat yang kuat dalam mazhab.
dan tidak boleh membasuh bagi orang yang ragu ragu apakah sudah habis waktu boleh membasuh atau blm.maka dia tidak boleh membasuh lagi kalau dia mau membasuh maka lepaskanlah dulu khufnya dan wudhuk lah sepereti biasa tanpa memakai khuf kemudian barulah dia pakai lagi khufnya.begitu juga kalau dia ragu ragu apakah dia memakainya sesudah bersuci atau bukan.dan apabila melepaskan ia seseorang akan khufnya dalam waktu yang telah ditentukan yaitu bagi musafir 3 hari 3 malam bagi orang bermukim 24 jam makan batallah boleh membasuh khufnya karena khufnya telah terlepas dari kakinya dalam waktu itu.maka apabila dia hendak menyambung keringanan membasuh khuf sebagai ganti dari membasuh kaki disaat berwudhuk maka hendaklah ia mulai dari awal yaitu bersuci dulu atau wudhuk dulu kalau berjunub maka mandi dulu dan wudhuk kemudian baru memakai khufya dan waktu nya terhitung dari situ.

0 comments: